Palopo, Sulawesi Selatan — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria muda yang diikat di pohon oleh warga di Kota Palopo, Sulsel. Peristiwa itu terjadi usai pria tersebut kepergok mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram milik salah satu warga.
Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp. Dalam rekaman itu, tampak pria berbaju kaus duduk di bawah pohon sambil tangannya diikat dengan tali. Beberapa warga terlihat mengerumuni dan menginterogasi pelaku.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Wara Selatan, Palopo, pada Selasa sore (29/7/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan warga sekitar, pelaku awalnya tampak mencurigakan saat mondar-mandir di sekitar rumah warga. Salah seorang pemilik warung sempat melihat gerak-geriknya yang tak biasa.
“Saat kami intip, dia langsung masuk dapur dan ambil tabung gas. Kami langsung teriak dan dia kabur, tapi warga keburu menangkap,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaku pun berhasil ditangkap beberapa meter dari lokasi dan langsung diikat di bawah pohon sambil menunggu aparat kepolisian datang. Warga mengaku tidak melakukan kekerasan, hanya mengamankannya agar tidak melarikan diri.
Pelaku Diduga Sudah Beraksi di Lokasi Lain
Kapolsek Wara, AKP Hasrul, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya segera menuju lokasi usai menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Wara.
“Pelaku berinisial AS (27) merupakan warga luar Kecamatan Wara. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi kami sedang dalami apakah ada laporan serupa di tempat lain,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Makassar di Sulsel: Palopo Hujan Seharian
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, yang sebelumnya telah dicabut selangnya oleh pelaku.
Motif Ekonomi dan Kebutuhan Mendesak
Dari pengakuan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menganggur selama beberapa bulan dan butuh uang untuk membeli makanan.
“Saya lapar, tidak punya uang. Tadinya mau jual ke pengepul, tapi belum sempat,” kata pelaku saat diperiksa polisi.
Meski begitu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Respons Warga dan Netizen: Antara Simpati dan Tegas
Peristiwa ini menuai beragam respons di media sosial. Sebagian netizen menyayangkan aksi pencurian, meski dilakukan karena alasan ekonomi. Namun ada pula yang menyoroti tindakan warga yang mengikat pelaku di pohon.
“Ya ampun, kalau kelaparan harusnya cari bantuan, bukan mencuri. Tapi salut juga warga enggak main hakim sendiri,” tulis salah satu komentar di Facebook.
Sementara warganet lain mengapresiasi tindakan warga yang tetap menahan diri.
“Warga cerdas. Amankan pelaku tanpa kekerasan, tinggal serahkan ke polisi,” tulis pengguna X (dulu Twitter).
Kapolsek: Jangan Viralkan Wajah Pelaku
Kapolsek Wara juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan wajah pelaku, terutama mengingat proses hukum masih berjalan.
“Perlu diingat bahwa meskipun pelaku tertangkap tangan, ia tetap berhak diproses secara hukum. Kami minta masyarakat menghormati proses dan tidak membuat tindakan sendiri yang bisa berujung pidana,” tegasnya.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sosial seperti pengangguran dan tekanan ekonomi dapat memicu tindakan kriminal, meskipun tetap tidak dapat dibenarkan. Diharapkan ada upaya yang lebih luas dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi, seperti membuka lapangan kerja atau menyediakan bantuan sosial yang tepat sasaran.
Sementara itu, aparat mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama — tanpa harus mengambil tindakan di luar hukum.