Sidang Pembuktian di MK, KPU Sulsel Beberkan Dasar Penetapan Paslon Naili-Ome
Jakarta – Sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ajang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk memaparkan dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan pasangan calon (Paslon) Naili-Ome sebagai peserta pilkada.
Penjelasan KPU di Hadapan Majelis Hakim
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim MK, perwakilan KPU Sulsel menyebutkan bahwa seluruh proses penetapan Paslon Naili-Ome telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada verifikasi administratif dan faktual yang telah dilaksanakan secara cermat dan objektif.
“Penetapan Paslon Naili-Ome dilakukan setelah kami memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi, baik dari sisi dokumen, keabsahan dukungan, maupun syarat calon sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada,” di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Temu Pendidik Nusantara XII KGBN Maros, Kemenag Maros Apresiasi untuk Inovasi Pendidikan
Alasan Hukum yang Dikemukakan
Dalam pembuktian, KPU Sulsel membeberkan sejumlah dasar hukum, antara lain:
✅ Pemenuhan syarat administratif berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
✅ Keabsahan dokumen pencalonan yang telah melalui penelitian oleh KPU dan Bawaslu.
✅ Tidak ada keberatan atau sanggahan resmi yang terbukti beralasan selama masa tahapan pencalonan.
Selain itu, KPU menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap tahapan untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Tanggapan Majelis Hakim
Majelis hakim MK meminta seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan dengan sejelas-jelasnya agar perkara dapat diputus berdasarkan fakta dan hukum. Hakim juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses peradilan konstitusi ini.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon serta termohon. MK dijadwalkan akan memutuskan perkara sengketa ini sesuai tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang.