, , ,

Jejak Pimpinan Ponpes di Palopo Tampar Santri-Qori Kini Jadi Tersangka

oleh -125 Dilihat

Wawasan Palopo – Kasus kekerasan terhadap santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Pimpinan ponpes berinisial Ustaz A, yang sebelumnya dilaporkan melakukan penamparan terhadap seorang santri sekaligus qori berbakat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan ini mendapat sorotan luas, baik dari kalangan masyarakat maupun aktivis perlindungan anak. Mereka menilai langkah aparat hukum sebagai bentuk komitmen menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap santri.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang santri qori yang tengah menempuh pendidikan di ponpes tersebut diduga mendapat perlakuan kasar dari pimpinan pesantren. Santri itu ditampar di hadapan santri lain hanya karena dianggap tidak memenuhi ekspektasi dalam sebuah kegiatan.

Video dan kesaksian yang beredar cepat membuat kasus ini viral di media sosial. Masyarakat pun ramai mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri.

Penetapan Tersangka

Kapolres Palopo, melalui keterangan resminya, mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil visum, penyidik menetapkan Ustaz A sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan intensif,” ujar perwakilan kepolisian.

Ustaz A dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan dalam KUHP.

Pimpinan Ponpes
Pimpinan Ponpes

Baca juga: Adnan Husain dan Nurmaningsih Dilantik sebagai Komisioner KPU Palopo, Senin Pleno Pemilihan Ketua

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Penetapan tersangka ini disambut lega oleh masyarakat Palopo, terutama kalangan orang tua santri. Banyak yang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, tidak lagi terjadi.

Aktivis perlindungan anak juga menekankan bahwa pola asuh berbasis kekerasan harus segera dihentikan. “Santri atau siswa bukan objek kekerasan. Mereka harus dibina dengan pendekatan pendidikan yang humanis. Kasus ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi anak-anak,” kata seorang aktivis.

Reputasi Ponpes Tercoreng

Kasus ini ikut menyeret nama baik pondok pesantren yang selama ini dikenal melahirkan qori dan hafiz berprestasi. Beberapa tokoh masyarakat menilai pimpinan pesantren seharusnya bisa lebih bijak, apalagi korban adalah santri qori yang selama ini menjadi kebanggaan lembaga.

Sejumlah pihak kini mendesak agar pengelolaan pesantren lebih transparan, termasuk adanya mekanisme pengawasan dari pihak eksternal untuk mencegah kasus serupa.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Sementara itu, Ustaz A disebut kooperatif mengikuti proses hukum. Namun, masyarakat menanti langkah lanjutan aparat, apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk tahap persidangan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.