, ,

BPKAD Lutim: Sewa Lahan PT IHIP Sudah Sesuai Aturan

oleh -334 Dilihat

Wawasan Palopo — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa proses sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sejumlah isu yang beredar di publik terkait dugaan kejanggalan dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh perusahaan tersebut.

Kepala BPKAD Luwu Timur, M. Arsyad, S.STP., M.Si., saat ditemui di Kantor Bupati Lutim pada Jumat (31/10/2025), menjelaskan bahwa semua proses kerja sama pemanfaatan lahan telah melalui kajian teknis, administrasi, dan hukum yang ketat sebelum disetujui oleh kepala daerah.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada yang dilanggar. Semua sesuai aturan. Proses sewa-menyewa lahan antara Pemda Luwu Timur dan PT IHIP dilakukan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Lahan Milik Pemda, Digunakan untuk Fasilitas Penunjang Industri

Lahan yang disewakan kepada PT IHIP tersebut berada di wilayah Kecamatan Malili, dan tercatat sebagai aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan data BPKAD, total luas lahan yang dimanfaatkan mencapai 12 hektare, yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung industri nikel seperti gudang logistik, area parkir alat berat, serta jalur distribusi.

“Kerja sama ini bersifat sewa lahan, bukan pengalihan aset. Jadi status kepemilikan tetap di tangan pemerintah daerah. PT IHIP hanya menggunakan lahan itu untuk mendukung aktivitas industri dengan batas waktu tertentu,” terang Arsyad.

Ia menambahkan, nilai sewa lahan telah dihitung berdasarkan appraisal independen yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dan telah mendapat persetujuan dari kepala daerah melalui surat keputusan resmi.

“Nilai sewanya sudah sesuai hasil penilaian tim appraisal yang berkompeten. Jadi tidak ada penetapan sepihak dari pemerintah maupun pihak perusahaan,” tegasnya.

Klarifikasi Dugaan Penyimpangan

Sebelumnya, sejumlah pihak menuding adanya potensi penyimpangan dalam mekanisme sewa lahan karena dianggap tidak transparan. Namun BPKAD membantah hal tersebut dengan menunjukkan dokumen kerja sama dan bukti pembayaran retribusi yang sah.

“Semua dokumen bisa diperiksa. Pembayaran dilakukan melalui rekening kas daerah, bukan ke pihak perorangan. Jadi tidak ada celah penyalahgunaan. Kami siap diaudit oleh BPK RI maupun Inspektorat Daerah,” kata Arsyad.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama serupa dengan pihak swasta sudah lazim dilakukan, selama tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa menghilangkan aset daerah.

“Pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga justru memberikan pendapatan asli daerah (PAD) tambahan. Setiap tahun nilai sewa itu masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari APBD,” ujarnya.

BPKAD Lutim
BPKAD Lutim

Baca juga: Cabor Sepak Takrow Palopo Lolos ke Porprov 2026

Pemerintah Dorong Tata Kelola Aset Transparan

Bupati Luwu Timur, Budiman, S.Pd., M.Pd., dalam kesempatan terpisah mendukung langkah BPKAD yang menegaskan transparansi pengelolaan aset daerah. Ia menilai kerja sama dengan PT IHIP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor industri.

“Kami ingin semua kerja sama yang dilakukan dengan pihak industri memiliki manfaat timbal balik. Pemerintah memperoleh pemasukan daerah, sementara perusahaan mendapat kepastian hukum dalam beroperasi,” kata Budiman.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Lutim terus memperbaiki tata kelola aset agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Setiap aset harus tercatat, dinilai, dan dikelola secara profesional. Kita tidak ingin ada aset daerah yang terbengkalai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

PT IHIP Apresiasi Kepastian Hukum dari Pemda

Sementara itu, perwakilan manajemen PT IHIP, Li Wei, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah yang telah memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif dalam kerja sama ini.

“Kami sangat menghargai profesionalisme pemerintah Luwu Timur. Semua proses kami jalankan sesuai prosedur, dan kami berkomitmen menjaga hubungan kerja sama yang transparan serta mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Komitmen Akuntabilitas

Sebagai penutup, Kepala BPKAD menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus mempublikasikan informasi terkait pengelolaan aset melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, agar masyarakat bisa memantau langsung setiap kerja sama yang dijalankan.

“Transparansi adalah bentuk akuntabilitas kami kepada publik. Jadi tidak ada yang ditutupi. Kami akan pastikan setiap rupiah dari hasil sewa aset masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Arsyad.

Dengan penjelasan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap isu dugaan penyimpangan terkait sewa lahan PT IHIP dapat diluruskan dan tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.