Wawasan Palopo – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang pengusaha travel akhirnya memasuki babak baru. Aparat penegak hukum resmi menetapkan bos travel berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putri Dakka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Status Tersangka Usai Gelar Perkara
Penetapan M sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menilai, pernyataan dan konten yang disebarkan oleh tersangka melalui media sosial maupun platform digital lainnya mengandung unsur menyerang kehormatan dan nama baik korban.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di Kota Palopo.
Berawal dari Konten di Media Sosial
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan dan pernyataan yang diduga dibuat oleh tersangka dan kemudian menyebar luas di media sosial. Konten tersebut dinilai menyudutkan serta merugikan nama baik Putri Dakka, baik secara pribadi maupun sebagai tokoh publik.
Merasa dirugikan, Putri Dakka melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jembatan Tandipau Palopo Berlubang Rawan Picu Kecelakaan
Penyidik Kumpulkan Saksi dan Alat Bukti
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, saksi ahli, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui penyebaran konten tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan, perangkat elektronik, serta rekam jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Respons Pihak Putri Dakka
Pihak Putri Dakka menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh etika, norma, dan aturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak lain.
Tersangka Terancam Sanksi UU ITE
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan sikap bijak dalam bermedia sosial. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Penyidik juga mengingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat menjadi alat bukti hukum jika suatu unggahan melanggar aturan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi tambahan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya di media sosial.





